JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Saan Mustoa mengatakan, masih banyak poin dalam revisi UU Pilkada yang hingga kini belum rampung dibahas. Padahal DPR berencena untuk mengesahkan revisi UU Pilkada itu pada akhir masa sidang kedua yang jatuh pada 17 Februari 2015.
"Memang masih ada beberapa catatan, tetapi terkait penyelenggara pilkada sudah disepakati bahwa KPU sebagai penyelenggaranya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2015).
0 Response to "Soal Revisi UU Pilkada, Baru Pembahasan Penyelenggara yang Telah Disepakati "
Post a Comment